Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 201
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data
kependudukan dalam bentuk:
(2)
(3)
4
(5)
(6)
m
a. data agregat kependudukan per kecamatan sebagai
bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan
anggota DPRD kabupaten/kota,
b. data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagai bahan
bagi KPU dalam menyusun daftar pemilih sementara, dan
c. data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di
luar negeri sebagai bahan bagi KPU dalam penyusunan
daerah pemilihan dan daftar pemilih sementara.
Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a harus sudah tersedia dan diserahkan oleh Menteri
Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas)
bulan sebelum hari pemungutan suara.
Data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus
sudah tersedia dan diserahkan oleh Menteri Luar Negeri
kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum
hari pemungutan suara.
Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) disinkronkan oleh Pemerintah bersama KPU
dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya
data kependudukan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Luar Negeri.
Data kependudukan yang telah disinkronkan oleh
Pemerintah bersama KPU sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) menjadi data penduduk potensial pemilih Pemilu.
Data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) harus diserahkan dalam waktu yang
bersamaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah paling
lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan
suara dengan mekanisme:
a. Menteri Dalam Negeri menyerahkan kepada KPU, dan
b. Menteri Luar Negeri menyerahkan kepada KPU.
Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan data Warga Negara Indonesia yang bertempat
tinggal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dijadikan sebagai data pembanding daftar pemilih
tetap Pemilu terakhir.
(8)
(1)
P)
(3)
Pemerintah memberikan data kependudukan yang
dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan kepada KPU sebagai
bahan tambahan dalam pemutakhiran data Pemilih.
Istilah Terkait
Daerah Pemilihan adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Daftar PemilihDasar hukum merujuk regulasi iniDaftar Pemilih adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan data,…
Daftar Pemilih SementaraDasar hukum merujuk regulasi iniDaftar Pemilih Sementara adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan…
Daftar Pemilih TetapDasar hukum merujuk regulasi iniDaftar Pemilih Tetap adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan…
Data PemilihDasar hukum merujuk regulasi iniData Pemilih adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan data,…
Hari Pemungutan SuaraDasar hukum merujuk regulasi iniHari Pemungutan Suara adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode…
Pemilih PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilih Pemilu adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan data,…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja