Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 470
Sengketa proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha
negara meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata
usaha negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik calon
Peserta Pemilu, atau bakal Pasangan Calon dengan KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat
dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi,
dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan sengketa yang timbul antara:
a. KPU dan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak
lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan
KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173,
(1)
2
(3)
4
(5)
Pd
&
b. KPU dan Pasangan Calon yang tidak lolos verifikasi
sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang
Penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 235, dan
c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota yang dicoret dari daftar calon tetap
sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang
Penetapan Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 256 dan Pasal 266.
Istilah Terkait
Daftar Calon Tetap adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD,…
KPU Kabupaten/KotaDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
KPU ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Partai Politik Peserta PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPartai Politik Peserta Pemilu adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Peserta PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPeserta Pemilu adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD, calon…
Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniSengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi, adjudikasi,…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)