Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 74
Anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN diberhentikan
dengan tidak hormat apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS,
KPPS, PPLN, dan KPPSLN,
b. melanggar sumpahj/janji jabatan dan/atau kode etik:
c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa
alasan yang sah,
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana Pemilu dan/atau tindak pidana
lainnya,
e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan
kewajibannya tanpa alasan yang jelas: atau
f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PPK,
PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN dalam mengambil
keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pemberhentian anggota PPK, PPS, dan KPPS yang telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f
didahului dengan verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota.
(3)
4
(5)
(1)
(2)
(3)
(3)
x
Pemberhentian anggota PPLN dan KPPSLN yang telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f
didahului dengan verifikasi oleh KPU.
Dalam hal rapat pleno KPU Kabupaten/Kota memutus
pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara
sebagai PPK, PPS, dan KPPS sampai dengan diterbitkannya
keputusan pemberhentian.
Dalam hal rapat pleno KPU memutus pemberhentian anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota yang
bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota
PPLN dan KPPSLN sampai dengan diterbitkannya keputusan
pemberhentian.
Bagian Kesembilan
Peraturan dan Keputusan KPU
Istilah Terkait
KPU Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Tindak Pidana PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniTindak Pidana Pemilu adalah istilah dalam pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan pencegahan, temuan, laporan,…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Alokasi KursiDasar hukum merujuk regulasi iniAlokasi Kursi adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Ambang Batas ParlemenDasar hukum merujuk regulasi iniAmbang Batas Parlemen adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja