Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 426
Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon '
terpilih yang bersangkutan:
a. meninggal dunia,
b. mengundurkan diri,
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota, atau :
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik:
uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap. Ps
Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,:
dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah
ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang
bersangkutan batal demi hukum.
Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta
Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan
perolehan suara calon terbanyak berikutnya.
4
(5)
(1)
2
3)
4
Calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diganti dengan calon yang memperoleh suara
terbanyak berikutnya.
KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan
KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat
14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Istilah Terkait
Calon Terpilih adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD, calon…
Daerah PemilihanDasar hukum merujuk regulasi iniDaerah Pemilihan adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Daftar Calon TetapDasar hukum merujuk regulasi iniDaftar Calon Tetap adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD,…
KPU Kabupaten/KotaDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
KPU ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Partai Politik Peserta PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPartai Politik Peserta Pemilu adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Penggantian CalonDasar hukum merujuk regulasi iniPenggantian Calon adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD, calon…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja