Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 99
Bawaslu Provinsi berwenang:
a.
menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan
dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu,
memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah
provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan
pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam
Undang-Undang ini,
menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan
memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah
provinsi,
merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi
terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang
ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini,
mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban
Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan
pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota
berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan,
meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak
yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan
pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah
provinsi,
tk
mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah
mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal
yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, dan
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Istilah Terkait
Bawaslu Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Bawaslu ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniBawaslu Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Pelanggaran PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPelanggaran Pemilu adalah istilah dalam pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan pencegahan, temuan, laporan, klarifikasi,…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Rekomendasi BawasluDasar hukum merujuk regulasi iniRekomendasi Bawaslu adalah istilah dalam pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan pencegahan, temuan, laporan, klarifikasi,…
Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniSengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi, adjudikasi,…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)