Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 319
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan
Kampanye Pemilu di tingkat provinsi terhadap kemungkinan
adanya kesengajaan atau kelalaian:
a. anggota KPU Provinsi, sekretaris, dan/atau pegawai
sekretariat KPU Provinsi melakukan tindak pidana Pemilu
atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan
terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang
berlangsung, atau
b. pelaksana kampanye, tim kampanye, dan/atau peserta:
kampanye melakukan tindak pidana Pemilu atau
pelanggaran administratif — yang mengakibatkan
terganggunya — Kampanye Pemilu yang sedang
berlangsung.
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bawaslu Provinsi:
a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu,
b. menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran
Kampanye Pemilu yang tidak mengandung unsur pidana,
(1)
(2)
(3)
3
Xx
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi
tentang pelanggaran Kampanye Pemilu untuk
ditindaklanjuti,
d. meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran
tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu,
e. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar ,
untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang
berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana Pemilu
atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh
anggota KPU Provinsi, sekretaris dan/atau pegawai
sekretariat KPU Provinsi, dan/atau
f. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi
Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU
Provinsi, sekretaris, dan/atau pegawai sekretariat KPU
Provinsi yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu
atau administratif yang mengakibatkan terganggunya .
Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.
Istilah Terkait
Bawaslu Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Kampanye PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniKampanye Pemilu adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
KPU ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Pelaksana KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniPelaksana Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Rekomendasi BawasluDasar hukum merujuk regulasi iniRekomendasi Bawaslu adalah istilah dalam pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan pencegahan, temuan, laporan, klarifikasi,…
Sekretariat KPUDasar hukum merujuk regulasi iniSekretariat KPU adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Tim KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniTim Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja