Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 416
Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang
memperoleh suara lebih dari 5046 (lima puluh persen) dari .
jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
dengan sedikitnya 2046 (dua puluh persen) suara di setiap
provinsi yang tersebar di lebih dari y2 (setengah) jumlah
provinsi di Indonesia.
Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang
memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih
kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden.
Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang
sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua
Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara
langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang
sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih,
penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan
berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih,
luas secara berjenjang.
Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah
yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon,
penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah:
perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
Istilah Terkait
Calon Terpilih adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD, calon…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Perolehan SuaraDasar hukum merujuk regulasi iniPerolehan Suara adalah istilah dalam rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu yang berkaitan dengan penggabungan hasil berjenjang, dokumen rekap,…
Suara TerbanyakDasar hukum merujuk regulasi iniSuara Terbanyak adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Alokasi KursiDasar hukum merujuk regulasi iniAlokasi Kursi adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)