Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 93
Bawaslu bertugas:
a. menyusun standar tata laksana pengawasan
Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap
tingkatan,
b. melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
1. pelanggaran Pemilu, dan
2. sengketa proses Pemilu,
c. mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri
atas:
1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu,
2. perencanaan pengadaan logistik oleh KPU,
3. sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu, dan
xx
4. pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan
Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan,
mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu,
yang terdiri atas:
1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih
sementara serta daftar pemilih tetap,
2. penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD
kabupaten/kota,
3. penetapan Peserta Pemilu,
4. pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon,
calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon
anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye,
6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya,
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara
hasil Pemilu di TPS,
8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan
suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari
tingkat TPS sampai ke PPK,
9. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK,
KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU,
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan, dan
11. penetapan hasil Pemilu,
mencegah terjadinya praktik politik uang,
mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas
anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota
Kepolisian Republik Indonesia,
mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri
atas:
1. putusan DKPP,
(1)
pa
tbk
Se
RON,
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa
Pemilu,
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota,
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,
dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran
netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota
Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota
Kepolisian Republik Indonesia,
menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu kepada DKPP,
menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada
Gakkumdu,
mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta
melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi
arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan,
mengevaluasi pengawasan Pemilu,
mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU, dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Istilah Terkait
Bawaslu Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Bawaslu ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniBawaslu Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Daerah PemilihanDasar hukum merujuk regulasi iniDaerah Pemilihan adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Daftar PemilihDasar hukum merujuk regulasi iniDaftar Pemilih adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan data,…
Daftar Pemilih SementaraDasar hukum merujuk regulasi iniDaftar Pemilih Sementara adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan…
Daftar Pemilih TetapDasar hukum merujuk regulasi iniDaftar Pemilih Tetap adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan…
Dana KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniDana Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
Data PemilihDasar hukum merujuk regulasi iniData Pemilih adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan data,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja