Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 32
Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan
partisipasi masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu
oleh atau dapat berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki
kompetensi di bidang yang diperlukan.
Untuk memilih calon anggota KPU Kabupaten/Kota, tim
seleksi melakukan tahapan kegiatan:
(3)
a.
b.
mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU
Kabupaten/Kota melalui media massa lokal,
menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU
Kabupaten/Kota,
melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota
KPU Kabupaten/Kota,
mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon
anggota KPU Kabupaten/Kota,
melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang
pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka
Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu,
ketatanegaraan, dan kepartaian:
melakukan tes psikologi,
mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama
bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus
seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan
masukan dan tanggapan masyarakat:
- melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi
Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas
tanggapan dan masukan masyarakat,
menetapkan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota
sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam
rapat pleno, dan
4)
(1)
2
(1)
2
(3)
j. menyampaikan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota
sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada
KPU.
Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling
lama 2 (dua) bulan setelah tim seleksi terbentuk.
Istilah Terkait
KPU Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Alokasi KursiDasar hukum merujuk regulasi iniAlokasi Kursi adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Ambang Batas ParlemenDasar hukum merujuk regulasi iniAmbang Batas Parlemen adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode…
Ambang Batas Pencalonan PresidenDasar hukum merujuk regulasi iniAmbang Batas Pencalonan Presiden adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja