Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 21
Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau
KPU Kabupaten/Kota adalah: ,
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat
puluh) tahun untuk calon anggota KPU, berusia paling
rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota
KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 (tiga
puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota,
«
setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945:
- mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur,
dan adil,
memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan
dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan
kepartaian,
berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon
anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling rendah sekolah
menengah atas atau sederajat untuk calon anggota KPU
Kabupaten/Kota,
berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia bagi anggota KPU, di wilayah provinsi yang
bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi, atau di wilayah
kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU
Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda
penduduk,
. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
sebagai calon,
mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
sebagai calon,
bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan
organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan
tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi
anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,
yang dibuktikan dengan surat pernyataan:
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih:
2
(1)
2)
(3)
(4)
tx
m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan
surat pernyataan,
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih: dan
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu.
Dalam hal calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi
memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi
anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Bagian Kelima
Pengangkatan dan Pemberhentian
Istilah Terkait
KPU Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
KPU ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Penyelenggara PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPenyelenggara Pemilu adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Alokasi KursiDasar hukum merujuk regulasi iniAlokasi Kursi adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja