Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 97
Bawaslu Provinsi bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi
terhadap:
1. pelanggaran Pemilu, dan
2. sengketa proses Pemilu,
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di
wilayah provinsi, yang terdiri atas:
1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu,
2. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih
sementara dan daftar pemilih tetap,
3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata
cara pencalonan anggota DPRD provinsi,
4. penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD
provinsi,
5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye,
6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya,
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara
hasil Pemilu,
8. penghitungan suara di wilayah kerjanya,
xx
9. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara,
dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai
ke PPK,
10.rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang
dilakukan oleh KPU Provinsi,
11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,
Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan, dan
12. penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi,
mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi,
mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta
dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini,
mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah
provinsi, yang terdiri atas:
1. putusan DKPP,
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa
Pemilu,
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota,
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,
dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran
netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam
kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini,
mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta
melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi
arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang:
undangan,
mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu
di wilayah provinsi,
mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi, dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Istilah Terkait
Bawaslu Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Bawaslu ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniBawaslu Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Calon Anggota DPRD ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniCalon Anggota DPRD Provinsi adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan…
Daftar PemilihDasar hukum merujuk regulasi iniDaftar Pemilih adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan data,…
Daftar Pemilih SementaraDasar hukum merujuk regulasi iniDaftar Pemilih Sementara adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan…
Daftar Pemilih TetapDasar hukum merujuk regulasi iniDaftar Pemilih Tetap adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan…
Dana KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniDana Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
Data PemilihDasar hukum merujuk regulasi iniData Pemilih adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan data,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)