Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 252
Bakal calon yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 248 disusun dalam daftar calon sementara oleh:
a. KPU untuk daftar calon sementara anggota DPR,
b. KPU Provinsi untuk daftar calon sementara anggota
DPRD provinsi, dan
c. KPU Kabupaten/Kota untuk daftar calon sementara
anggota DPRD kabupaten/kota.
Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota.
Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi pas foto diri
terbaru.
“4
(5)
8
(1)
(2)
3)
@
Daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota paling sedikit di 1 (satu) media massa cetak
harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu)
media massa cetak harian dan media massa elektronik
daerah serta sarana pengumuman lainnya selama 5 (lima)
hari.
Masukan dan tanggapan dari masyarakat disampaikan
kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling
lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak daftar calon
sementara diumumkan.
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota .
mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam
daftar calon sementara partai politik masing-masing pada
media massa cetak harian nasional dan media massa
elektronik nasional.
Istilah Terkait
Daftar Calon Sementara adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD,…
KPU Kabupaten/KotaDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
KPU ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Alokasi KursiDasar hukum merujuk regulasi iniAlokasi Kursi adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Ambang Batas ParlemenDasar hukum merujuk regulasi iniAmbang Batas Parlemen adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja