Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 566
Proses peralihan status sekretaris KPU Provinsi, sekretaris
KPU Kabupaten/Kota, pegawai sekretariat KPU Provinsi, dan
pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota menjadi pegawai
Sekretariat Jenderal KPU dilakukan secara bertahap sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses peralihan status kepegawaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU
dengan terlebih dahulu memberikan pilihan kepada pegawai
yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan pemerintah
daerah.
Proses peralihan status sekretaris Bawaslu Provinsi dan
pegawai sekretariat Bawaslu Provinsi menjadi pegawai
Sekretariat Jenderal Bawaslu dilakukan secara bertahap
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses peralihan status kepegawaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu
dengan terlebih dahulu memberikan pilihan kepada pegawai
yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan pemerintah
daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peralihan status
kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(1)
2
(3)
(1)
(2)
&
Istilah Terkait
Bawaslu Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
KPU Kabupaten/KotaDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
KPU ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Sekretariat BawasluDasar hukum merujuk regulasi iniSekretariat Bawaslu adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Sekretariat KPUDasar hukum merujuk regulasi iniSekretariat KPU adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja