Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 173
Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang
telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU.
(2)
3)
(1)
(2)
ar,
an
er
NG
Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah
memenuhi persyaratan:
a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang
tentang Partai Politik,
b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi,
c. memiliki kepengurusan di 7596 (tujuh puluh lima persen)
jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan,
d. memiliki kepengurusan di 50Y6 (lima puluh persen)
jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang
bersangkutan,
e. menyertakan paling sedikit 3046 (tiga puluh persen)
keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai
politik tingkat pusat,
f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu)
orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah
Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana
dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan
kepemilikan kartu tanda anggota,
g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada
tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai
tahapan terakhir Pemilu,
h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai
politik kepada KPU, dan
i. menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu
atas nama partai politik kepada KPU.
Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang
dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.
Istilah Terkait
Dana Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
Kampanye PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniKampanye Pemilu adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
Partai Politik Peserta PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPartai Politik Peserta Pemilu adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Peserta PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPeserta Pemilu adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD, calon…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)