Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 183
(1) Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 182 huruf p meliputi:
a. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam
daftar pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta)
orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000
(seribu) Pemilih,
b. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam
daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta)
sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus
mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu)
Pemilih,
c. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam
daftar pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta)
sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus
mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu)
Pemilih,
d. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam
daftar pemilih tetap lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta)
sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus
mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu)
Pemilih,
e. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam
daftar pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas
juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit
5.000 (lima ribu) Pemilih.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di
paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah
kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi
tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi
fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.
(4) Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan
kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DPD serta
melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang
dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan
memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh
dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu.
(5) Dukungan yang diberikan kepada lebih dari 1 (satu) orang:
calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
dinyatakan batal.
(6) Jadwal waktu pendaftaran Peserta Pemilu anggota DPD
ditetapkan oleh KPU.
Istilah Terkait
Daftar Pemilih adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan data,…
Daftar Pemilih TetapDasar hukum merujuk regulasi iniDaftar Pemilih Tetap adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Peserta PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPeserta Pemilu adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD, calon…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Alokasi KursiDasar hukum merujuk regulasi iniAlokasi Kursi adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)