Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 213
PPLN menyusun daftar pemilih sementara.
Penyusunan daftar pemilih sementara dilaksanakan paling
lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data
Pemilih.
(3)
4
(5)
(6)
(1)
(2)
“)
(2)
(1)
Se
Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat
belas) hari oleh PPLN untuk mendapatkan masukan dan
tanggapan masyarakat.
Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diterima PPLN paling lama 21 (dua puluh satu)
hari sejak daftar pemilih sementara diumumkan.
PPLN wajib memperbaiki daftar pemilih sementara
berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat paling
lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya masukan dan
tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) digunakan PPLN untuk bahan
penyusunan daftar pemilih tetap.
Istilah Terkait
Daftar Pemilih adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan data,…
Daftar Pemilih SementaraDasar hukum merujuk regulasi iniDaftar Pemilih Sementara adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan…
Daftar Pemilih Sementara Hasil PerbaikanDasar hukum merujuk regulasi iniDaftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber…
Daftar Pemilih TetapDasar hukum merujuk regulasi iniDaftar Pemilih Tetap adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan…
Data PemilihDasar hukum merujuk regulasi iniData Pemilih adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan data,…
Pemutakhiran Data PemilihDasar hukum merujuk regulasi iniPemutakhiran Data Pemilih adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)