Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 303
(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau
walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye
dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan
cuti.
(2) Cuti bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil
bupati, walikota atau wakil walikota yang melaksanakan
Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap
minggu selama masa Kampanye.
(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye
di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
4
(5)
(1)
(2)
3)
Apabila gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil
bupati, atau walikota dan wakil walikota yang ditetapkan
sebagai anggota tim kampanye melaksanakan kampanye
dalam waktu yang bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari
dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
Pelaksanaan tugas pemerintah oleh sekretaris daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden.
Istilah Terkait
Masa Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
Pelaksana KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniPelaksana Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
Tim KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniTim Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Alokasi KursiDasar hukum merujuk regulasi iniAlokasi Kursi adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Ambang Batas ParlemenDasar hukum merujuk regulasi iniAmbang Batas Parlemen adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja