Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 335
Laporan dana kampanye Pasangan Calon dan tim kampanye
yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib
disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk
oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari
pemungutan suara.
Laporan dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang
meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan
kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling
lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.
Laporan dana kampanye calon anggota DPD Peserta Pemilu
yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib
disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk
oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari
pemungutan suara.
Laporan penerimaan dana Kampanye ke KPU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mencantumkan
nama atau identitas penyumbang, alamat, dan nomor
telepon yang dapat dihubungi.
Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). .
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
memberitahukan hasil audit dana kampanye Peserta Pemilu
masing-masing kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh)
hari setelah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
menerima hasil audit dari kantor akuntan publik.
7m
(1)
(2
(1)
2
(3)
ik
Do
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
mengumumkan hasil pemeriksaan dana Kampanye Pemilu
kepada publik paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah
diterimanya laporan hasil pemeriksaan.
Istilah Terkait
Audit Dana Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Dana KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniDana Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
Hari Pemungutan SuaraDasar hukum merujuk regulasi iniHari Pemungutan Suara adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode…
Kampanye PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniKampanye Pemilu adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
KPU Kabupaten/KotaDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
KPU ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Partai Politik Peserta PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPartai Politik Peserta Pemilu adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)