Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 341
Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 340 terdiri atas:
a. kotak suara,
tinta,
bilik pemungutan suara,
segel,
alat untuk mencoblos pilihan, dan
Pr?»
Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diperlukan dukungan perlengkapan
lainnya untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan
kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan
penghitungan suara.
Bentuk, ukuran, spesifikasi teknis, dan perlengkapan .
pemungutan suara lainnya diatur dengan Peraturan KPU.
Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan oleh KPPS
bekerja sama dengan masyarakat.
Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,
huruf f, dan ayat (2) harus sudah diterima KPPS paling
lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
(7) Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilakukan
oleh Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan
sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
(8) Dalam pendistribusian dan pengamanan perlengkapan
pemungutan suara, KPU dapat bekerja sama dengan
Pemerintah, pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia,
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Istilah Terkait
Hari Pemungutan Suara adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode…
Kotak SuaraDasar hukum merujuk regulasi iniKotak Suara adalah istilah dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang berkaitan dengan TPS, perlengkapan, pemberian suara, keabsahan…
KPU Kabupaten/KotaDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
KPU ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Pemungutan SuaraDasar hukum merujuk regulasi iniPemungutan Suara adalah istilah dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang berkaitan dengan TPS, perlengkapan, pemberian suara, keabsahan…
Penghitungan SuaraDasar hukum merujuk regulasi iniPenghitungan Suara adalah istilah dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang berkaitan dengan TPS, perlengkapan, pemberian suara, keabsahan…
Perlengkapan Pemungutan SuaraDasar hukum merujuk regulasi iniPerlengkapan Pemungutan Suara adalah istilah dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang berkaitan dengan TPS, perlengkapan, pemberian suara,…
Sekretariat KPUDasar hukum merujuk regulasi iniSekretariat KPU adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)