Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 437
(1) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435
ayat (2) mengajukan permohonan untuk melakukan
pemantauan Pemilu dengan mengisi formulir registrasi yang
disediakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota.
(2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengembalikan formulir registrasi kepada Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan
menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi:
a. profil organisasi/lembaga,
b. memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari
Pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki
pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum
perkumpulan,
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi/lembaga,
d. nama dan jumlah anggota pemantau:
e. alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke
daerah,
f. rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah
yang ingin dipantau, dan
g. nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan
penanggung jawab pemantau yang dilampiri pas foto diri
terbaru.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota
meneliti kelengkapan administrasi pemantau Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pemantau Pemilu yang memenuhi persyaratan diberi tanda
terdaftar sebagai pemantau Pemilu serta mendapatkan
sertifikat akreditasi.
(5) Dalam hal pemantau Pemilu tidak memenuhi kelengkapan
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemantau
Pemilu yang bersangkutan dilarang melakukan pemantauan
Pemilu.
(6) Khusus pemantau yang berasal dari perwakilan negara
sahabat di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 435 ayat (2) huruf d, yang bersangkutan harus
mendapatkan rekomendasi Menteri Luar Negeri.
(7) Ketentuan mengenai tata cara akreditasi pemantau Pemilu
diatur dalam Peraturan Bawaslu.
Istilah Terkait
Bawaslu Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Bawaslu ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniBawaslu Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Alokasi KursiDasar hukum merujuk regulasi iniAlokasi Kursi adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Ambang Batas ParlemenDasar hukum merujuk regulasi iniAmbang Batas Parlemen adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)