Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 454
(1) Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu
dan laporan pelanggaran Pemilu.
(2) Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan
aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan
Penyelenggaraan Pemilu.
(3) Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung
Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta
Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau
Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
4
(5)
(6)
Gg)
8)
(1)
Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling
sedikit memuat:
a. nama dan alamat pelapor,
b. pihak terlapor,
c. waktu dan tempat kejadian perkara, dan
d. uraian kejadian.
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan sebagai temuan pelanggaran Pemilu paling lama
7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran
Pemilu.
Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) yang telah dikaji dan
terbukti kebenarannya wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan
Pengawas TPS paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan dan
laporan diterima dan diregistrasi.
Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS
memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), keterangan tambahan
dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja
setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.
Istilah Terkait
Bawaslu Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Bawaslu ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniBawaslu Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Laporan Pelanggaran PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniLaporan Pelanggaran Pemilu adalah istilah dalam pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan pencegahan, temuan, laporan,…
Pelanggaran PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPelanggaran Pemilu adalah istilah dalam pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan pencegahan, temuan, laporan, klarifikasi,…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Peserta PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPeserta Pemilu adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD, calon…
Temuan Pelanggaran PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniTemuan Pelanggaran Pemilu adalah istilah dalam pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan pencegahan, temuan, laporan,…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja