Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah
sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan Pemilu
yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu.
Presiden dan Wakil Presiden adalah Presiden dan Wakil
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR
adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD
adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
x
Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang
menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi
Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh
rakyat.
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU
adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional,
tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat
KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya
disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu
di kabupaten/kota.
Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota
untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau
nama lain.
Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota
untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau
nama lain.
Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat
PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk
melaksanakan Pemilu di luar negeri.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang
selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk
oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat
pemungutan suara.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri
yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang
dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara
di tempat pemungutan suara luar negeri.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
Tn
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut
Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN
untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data
pemilih.
Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu
adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi
Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut
Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya
disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk
mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kabupaten/kota.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya
disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk
oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama
lain.
Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya
disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk
mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau
nama lain.
Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya
disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh
Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar
negeri.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya
disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh
Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu
Kelurahan/Desa.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya
disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS
adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya
disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya
pemungutan suara di luar negeri.
Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota
DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD
kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD,
dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang
selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon
peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
yang telah memenuhi persyaratan.
Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah
memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR,
anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu adalah gabungan
2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama
bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon.
Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah
memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPD.
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar
negeri.
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap
berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin,
atau sudah pernah kawin.
35.
36.
37.
38.
at
bk
&
2?
Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak
lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan
Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau
citra diri Peserta Pemilu.
Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan
untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut
Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak
pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau
Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,
Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Bawaslu Kabupaten/KotaDasar hukum merujuk regulasi iniBawaslu Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Bawaslu ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniBawaslu Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Calon PresidenDasar hukum merujuk regulasi iniCalon Presiden adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD, calon…
Data PemilihDasar hukum merujuk regulasi iniData Pemilih adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan data,…
DesaTerkait Pasal 1Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
Dewan Kehormatan Penyelenggara PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad…
Kelompok Penyelenggara Pemungutan SuaraDasar hukum merujuk regulasi iniKelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja