Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 119
Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118
melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan
partisipasi masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu
oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki
kompetensi pada bidang yang diperlukan.
Untuk memilih calon anggota Bawaslu, tim seleksi
melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota
Bawaslu melalui media massa nasional,
b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu,
Cc. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota
Bawaslu,
4)
(5)
(1)
(2)
£
1
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon
anggota Bawaslu,
e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang
pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka
Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu,
ketatanegaraan, dan kepartaian:
melakukan tes psikologi,
g. mengumumkan melalui media massa nasional daftar
nama bakal calon anggota Bawaslu yang lulus seleksi
tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan
dan tanggapan masyarakat,
h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi
Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas
tanggapan dan masukan masyarakat,
i. menetapkan 10 (sepuluh) nama calon anggota Bawaslu
dalam rapat pleno, dan
j. menyampaikan 10 (sepuluh) nama calon anggota
Bawaslu kepada Presiden.
Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling
lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk.
Tim seleksi melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi
kepada DPR.
Istilah Terkait
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Alokasi KursiDasar hukum merujuk regulasi iniAlokasi Kursi adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Ambang Batas ParlemenDasar hukum merujuk regulasi iniAmbang Batas Parlemen adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode…
Ambang Batas Pencalonan PresidenDasar hukum merujuk regulasi iniAmbang Batas Pencalonan Presiden adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas,…
Asas PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAsas Pemilu adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)