Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 135
Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN berhenti antarwaktu
karena:
a. meninggal dunia,
b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban, atau
c. diberhentikan dengan tidak hormat.
Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan dengan
tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa,
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik,
c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama
3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang
sah,
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana
lainnya, atau
e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan
kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa
alasan yang jelas.
(3)
4
Ta
xXx
Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN yang telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota Bawaslu diberhentikan oleh Presiden:
b. anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan
Panwaslu LN diberhentikan oleh Bawaslu. |
Penggantian antarwaktu anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN yang berhenti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
ketentuan:
a. anggota Bawaslu digantikan oleh calon anggota Bawaslu
urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang
dilakukan oleh DPR,
b. anggota Bawaslu Provinsi digantikan oleh calon anggota
Bawaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil
seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu,
Cc. anggota Bawaslu Kabupaten/Kota digantikan oleh calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota urutan peringkat
berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh
Bawaslu,
d. anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon
anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat
berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten/Kota,
e. anggota Panwaslu Kelurahan/Desa digantikan oleh calon
anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang ditetapkan oleh.
Panwaslu Kecamatan, dan .
f. anggota Panwaslu LN digantikan oleh calon anggota
Panwaslu LN lainnya yang ditetapkan oleh Bawaslu atas
usul kepala perwakilan Republik Indonesia setempat.
(1)
2
(3)
4
(5)
(6)
gg)
x
Istilah Terkait
Bawaslu Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Bawaslu ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniBawaslu Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Tindak Pidana PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniTindak Pidana Pemilu adalah istilah dalam pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan pencegahan, temuan, laporan,…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Alokasi KursiDasar hukum merujuk regulasi iniAlokasi Kursi adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja