Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 315
(1) PPK wajib menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran
Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 314 ayat (2) dengan:
a. menghentikan pelaksanaan kampanye Peserta Pemilu
yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu setelah
mendapatkan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota,
b. melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam hal
ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak
pidana Pemilu mengenai pelaksanaan Kampanye Pemilu:
c. melarang pelaksana kampanye atau tim kampanye untuk
melaksanakan Kampanye Pemilu berikutnya setelah
mendapatkan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota:
dan/atau
d. melarang peserta Kampanye Pemilu untuk mengikuti
Kampanye Pemilu berikutnya setelah mendapatkan
persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan
melakukan tindakan penyelesaian sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
Istilah Terkait
Bawaslu Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Kampanye PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniKampanye Pemilu adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
KPU Kabupaten/KotaDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Pelaksana KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniPelaksana Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Peserta PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPeserta Pemilu adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD, calon…
Tim KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniTim Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
Tindak Pidana PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniTindak Pidana Pemilu adalah istilah dalam pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan pencegahan, temuan, laporan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)