Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 334
Pasangan Calon dan tim kampanye di tingkat pusat wajib
memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan.
rekening khusus dana Kampanye Pasangan Calon dan tim
kampanye kepada KPU paling lama 14 (empat belas) hari
setelah Pasangan Calon ditetapkan sebagai Peserta Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. :
Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya
wajib memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan
rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan
Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.
(3)
(1)
(2)
(3)
4
(5)
(6)
2
Calon anggota DPD Peserta Pemilu wajib memberikan
laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening khusus
dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi
paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama
jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat
umum.
Istilah Terkait
Dana Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
Kampanye PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniKampanye Pemilu adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
KPU Kabupaten/KotaDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
KPU ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Laporan Awal Dana KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniLaporan Awal Dana Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Partai Politik Peserta PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPartai Politik Peserta Pemilu adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Peserta PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPeserta Pemilu adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD, calon…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja