Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 348
(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS
meliputi:
a. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar
pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan,
b. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar”
pada daftar pemilih tambahan:
Cc. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak
terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih
tambahan, dan
d. penduduk yang telah memiliki hak pilih.
2
(3)
4
(5)
(6)
m
(3)
Fs
x
Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS
lain/TPSLN dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari
PPS untuk memberikan suara di TPS lain/TPSLN.
Pemilih dengan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat menggunakan haknya untuk memilih
di TPS/TPSLN lain.
Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
menggunakan haknya untuk memilih:
a. calom anggota DPR apabila pindah memilih ke
kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah
pemilihannya,
b. calon anggota DPD apabila pindah memilih ke.
kabupaten/kota lain dalam satu provinsi,
c. Pasangan Calon apabila pindah memilih ke provinsi lain
atau pindah memilih ke suatu negara,
d. calon anggota DPRD Provinsi pindah memilih ke
kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah
pemilihannya, dan
e. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pindah memilih ke :
kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di
daerah pemilihannya.
Calon Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
melapor ke KPU Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih. 1
KPU Kabupaten/Kota tempat asal calon Pemilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) harus menghapus nama yang
bersangkutan dalam DPT asalnya.
Dalam hal pada suatu TPS terdapat Pemilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, KPPS pada TPS tersebut
mencatat dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota
melalui PPK.
Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar
pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat memilih
di TPS menggunakan kartu tanda penduduk elektronik. :
(9)
(1)
(2)
(1)
2
Penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat memilih di TPS/TPSLN
dengan menggunakan kartu tanda penduduk elektronik. '
Istilah Terkait
Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan…
Calon Anggota DPRD ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniCalon Anggota DPRD Provinsi adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan…
Daerah PemilihanDasar hukum merujuk regulasi iniDaerah Pemilihan adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Daftar PemilihDasar hukum merujuk regulasi iniDaftar Pemilih adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan data,…
Daftar Pemilih TambahanDasar hukum merujuk regulasi iniDaftar Pemilih Tambahan adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan…
Daftar Pemilih TetapDasar hukum merujuk regulasi iniDaftar Pemilih Tetap adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan…
KPU Kabupaten/KotaDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Pemungutan SuaraDasar hukum merujuk regulasi iniPemungutan Suara adalah istilah dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang berkaitan dengan TPS, perlengkapan, pemberian suara, keabsahan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja