Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 358
Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPSLN
meliputi:
a. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar
pada daftar pemilih tetap di TPSLN yang bersangkutan,
2)
3
4
(5)
(5)
(7)
(8)
2)
ag
x
b. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar
pada daftar pemilih tambahan,
Cc. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak
terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih
tambahan, dan
d. Penduduk yang telah memiliki hak pilih.
Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b dapat menggunakan haknya untuk memilih di
TPSLN lain/TPS dengan menunjukkan surat pemberitahuan:
dari PPLN untuk memberikan suara di TPSLN lain/TPS.
Pemilih dengan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat menggunakan haknya untuk memilih di
TPSLN/TPS lain.
Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
menggunakan haknya untuk memilih:
a. Pasangan Calon, dan
b. calon anggota DPR daerah pemilihan DKI Jakarta.
Calon Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
melapor ke PPLN tempat tujuan memilih.
PPLN tempat asal calon Pemilih harus menghapus yang
bersangkutan dalam DPT asalnya.
KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat dan
melapor ke PPLN.
Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar
pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat memilih,
di TPSLN menggunakan kartu tanda penduduk elektronik.
Penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat memilih di TPSLN/TPS
dengan menggunakan kartu tanda penduduk elektronik.
2
bk
do.
Istilah Terkait
Daerah Pemilihan adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Daftar PemilihDasar hukum merujuk regulasi iniDaftar Pemilih adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan data,…
Daftar Pemilih TambahanDasar hukum merujuk regulasi iniDaftar Pemilih Tambahan adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan…
Daftar Pemilih TetapDasar hukum merujuk regulasi iniDaftar Pemilih Tetap adalah istilah dalam pendaftaran dan pemutakhiran pemilih yang berkaitan dengan hak memilih, sumber data, pencocokan…
Pemungutan SuaraDasar hukum merujuk regulasi iniPemungutan Suara adalah istilah dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang berkaitan dengan TPS, perlengkapan, pemberian suara, keabsahan…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja