Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 463
Dalam hal terjadi pelanggaran administratif Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 yang terjadi secara
terstruktur, sistematis, dan masif, Bawaslu menerima,
memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran
administratif Pemilu dalam waktu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan
menerbitkan keputusan KPU dalam waktu paling lambat
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan
Bawaslu.
Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
berupa sanksi administratif pembatalan calon anggota DPR,
DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden.
(5)
&)
(|
(8)
antar
“
Calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD
kabupaten/kota, dan Pasangan Calon yang dikenai sanksi
administratif pembatalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah
Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak keputusan KPU ditetapkan.
Mahkamah Agung memutus upaya hukum pelanggaran
administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak berkas perkara diterima oleh Mahkamah
Agung.
Dalam hal putusan Mahkamah Agung membatalkan
keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPU
wajib menetapkan kembali sebagai calon anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden.
Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.
Istilah Terkait
Calon Presiden adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD, calon…
Pasangan Calon Presiden dan Wakil PresidenDasar hukum merujuk regulasi iniPasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik,…
Pelanggaran Administratif PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPelanggaran Administratif Pemilu adalah istilah dalam pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan pencegahan, temuan, laporan,…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Putusan BawasluDasar hukum merujuk regulasi iniPutusan Bawaslu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi, adjudikasi, sengketa…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja