Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 523
(1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu
yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang
atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta
Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat
juta rupiah).
(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu
yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau
memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada
Pemilih secara langsung ataupun - tidak langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan
denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan
juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan
suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak
pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah).
Ot,
2
k
Istilah Terkait
Hari Pemungutan Suara adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode…
Kampanye PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniKampanye Pemilu adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
Masa TenangDasar hukum merujuk regulasi iniMasa Tenang adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Pemungutan SuaraDasar hukum merujuk regulasi iniPemungutan Suara adalah istilah dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang berkaitan dengan TPS, perlengkapan, pemberian suara, keabsahan…
Peserta PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPeserta Pemilu adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD, calon…
Tim KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniTim Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)