Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 238
Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon
berhalangan tetap sebelum dimulainya hari pemungutan
suara putaran kedua, KPU menunda tahapan pelaksanaan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden paling lama 15 (lima
belas) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan
Calonnya berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada:
ayat (1) mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lama
3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.
Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sampai
berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak mengusulkan calon pengganti, KPU menetapkan
Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak urutan
berikutnya sebagai Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden pada putaran kedua.
KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon
pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama
3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahapan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang ditunda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan KPU.
Istilah Terkait
Hari Pemungutan Suara adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Pemungutan SuaraDasar hukum merujuk regulasi iniPemungutan Suara adalah istilah dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang berkaitan dengan TPS, perlengkapan, pemberian suara, keabsahan…
Suara TerbanyakDasar hukum merujuk regulasi iniSuara Terbanyak adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Tahapan PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniTahapan Pemilu adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)