Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 287
(1) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu dapat
dilakukan melalui media massa cetak, media daring (online),
media sosial, dan lembaga penyiaran sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini. |
(2) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam
rangka penyampaian pesan Kampanye Pemilu oleh Peserta
Pemilu kepada masyarakat. :
(3) Pesan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan
gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis,
karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat
diterima melalui perangkat penerima pesan.
(4) Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga
penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan, dan
mengiklankan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mematuhi larangan dalam Kampanye
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280.
(5) Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga
penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama Masa
Tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak
Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada
kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau
merugikan Peserta Pemilu. :
Istilah Terkait
Iklan Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
Kampanye PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniKampanye Pemilu adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
Masa TenangDasar hukum merujuk regulasi iniMasa Tenang adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media, jadwal,…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Peserta PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPeserta Pemilu adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD, calon…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)