Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 486
Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan
tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia
membentuk Gakkumdu.
Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat
pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota.
Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
penyidik yang berasal dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan penuntut yang berasal dari Kejaksaan Agung
Republik Indonesia.
Penyidik dan penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menjalankan tugas secara penuh waktu dalam penanganan
tindak pidana Pemilu.
5)
(65)
(7)
(8)
1)
(10)
(11)
(1)
(2)
NY
Eh
P4
-
Eh,
- 289 -
Penyidik dan penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diperbantukan sementara dan tidak diberikan tugas lain dari
instansi asalnya selama menjalankan tugas di Gakkumdu.
Pihak instansi asal memberikan penghargaan kepada
penyidik dan penuntut yang telah menyelesaikan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat Gakkumdu.
Sekretariat Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
melekat pada sekretariat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota.
Anggaran operasional Gakkumdu dibebankan pada anggaran
Bawaslu.
Untuk pembentukan Gakkumdu di luar negeri, Bawaslu,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung
Republik Indonesia berkoordinasi dengan Kementerian Luar
Negeri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Gakkumdu diatur dengan
Peraturan Bawaslu.
Istilah Terkait
Bawaslu Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Bawaslu ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniBawaslu Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniPemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang…
Sekretariat BawasluDasar hukum merujuk regulasi iniSekretariat Bawaslu adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Tindak Pidana PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniTindak Pidana Pemilu adalah istilah dalam pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan pencegahan, temuan, laporan,…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja