Pasal 101
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100 , Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Biro Umum
dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan
RIR BPK ;
b. perumusan rencana kegiatan Biro Umum berdasarkan
rencana aksi serta tugas dan fungsi Biro Umum;
c. penyiapan perumusan kebijakan pengelolaan barang milik
negara, pengelolaan pengadaan barang/jasa, urusan
rumah tangga, pengelolaan dokumen, dan ketatausahaan
pimpinan pelaksana t ermasuk perangkat lunak
pelaksanaan kebijakan ;
d. pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik negara,
pengelolaan pengadaan barang/jasa, urusan rumah
- 26 -
tangga, pengelolaan dokumen, dan ketatausahaan
pimpinan pelaksana;
e. penyusunan bahan laporan keuangan BPK t erkait
pengelolaan barang milik negara;
f. pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan,
dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Biro
Umum ;
g. penyusunan laporan kinerja Biro Umum; da n
h. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Sekretaris
Jenderal.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Barang Milik NegaraDisebut dalam Pasal 101Barang Milik Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
PelaporDisebut dalam Pasal 101orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pengelolaan Barang Milik NegaraDisebut dalam Pasal 101Pengelolaan Barang Milik Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja,…
RisikoDisebut dalam Pasal 101Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
RumahDisebut dalam Pasal 101Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
