Pasal 999
Direktorat Pemeriksaan VII I .B mempunyai tugas memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Badan
Intelijen Negara, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup, Badan Gizi Nasional, Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
P erwakilan Daerah, dan Kementerian Sekretariat Negara , serta
lembaga terkait di lingkungan entitas.
Istilah Terkait
Badan Intelijen Negara adalah istilah dalam hukum intelijen negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan fungsi…
Intelijen NegaraDisebut dalam Pasal 999Intelijen Negara adalah istilah dalam hukum intelijen negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan fungsi dan…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 999Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
