Pasal 311
Direktorat Pemeriksaan I.A mempunyai tugas memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial,
Badan Keamanan Laut, Kementerian Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan
Nasional Penanggulangan Bencana, Kejaksaan Republik
Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta lembaga
terkait di lingkungan entitas.
- 87 -
Istilah Terkait
Badan Keamanan Laut adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah…
BencanaDisebut dalam Pasal 311Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,…
JaksaDisebut dalam Pasal 311Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, serta kewenangan berdasarkan…
Keamanan LautDisebut dalam Pasal 311Keamanan Laut adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut,…
Kejaksaan Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 311Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan melaksanakan kekuasaan negara terutama di…
KorupsiDisebut dalam Pasal 311Korupsi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hukum pidana. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat hukumnya…
Mahkamah AgungDisebut dalam Pasal 311Mahkamah Agung adalah istilah dalam hukum mahkamah agung yang menjelaskan aspek mengenai kelembagaan Mahkamah Agung, hakim agung, kepaniteraan,…
Mahkamah KonstitusiDisebut dalam Pasal 311Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang berwenang mengadili perkara konstitusional yang diberikan UUD 1945 dan undang-undang. Uraian…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
