Pasal 495
Direktorat Pemeriksaan V. B mempunyai tugas memeriksa
pengelolaan da n tanggung jawab keuangan negara pada Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ,
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam, Kementerian Dalam Negeri, dan
Badan Nasional Pengelola Perbatasan, serta lembaga terkait di
lingkungan entitas.
Istilah Terkait
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum jaminan produk halal untuk membahas aspek…
JaminanDisebut dalam Pasal 495mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
Jaminan ProdukDisebut dalam Pasal 495Jaminan Produk adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Jaminan Produk HalalDisebut dalam Pasal 495Jaminan Produk Halal adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum jaminan produk halal untuk membahas aspek yang berkaitan…
PelabuhanDisebut dalam Pasal 495Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan…
PengusahaDisebut dalam Pasal 495Pengusaha adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau mewakili perusahaan dalam hubungan ketenagakerjaan. Uraian…
Produk HalalDisebut dalam Pasal 495Produk Halal adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum jaminan produk halal untuk membahas aspek yang berkaitan dengan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
