Pasal 1033
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1032 , Direktorat Investigasi Keuangan Daerah
menyelenggarakan fungsi:
a. pe rumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat
Investigasi Keuangan Daerah dengan mengidentifikasi IKU
berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
- 411 -
b. perumusan rencana kegiatan Direktorat Investigasi
Keuangan Daerah berdasarkan rencana aksi serta tugas
dan fungsi Di rektorat Investigasi Keuangan Daerah ;
c. pelaksaaan reviu usulan pemeriksa/tim pemeriksa untuk
melaksanakan penelaahan informasi awal pemeriksaan
investigatif, penelahaan informasi awal pemeriksaan
investigatif dalam rangka penghitungan kerugian daerah,
pemer iksaan investigatif, pemeriksaan investigatif dalam
rangka penghitungan kerugian daerah, dan pemberian
keterangan ahli terkait kerugian daerah ;
d. pengelolaan permintaan pemeriksaan investigatif,
permintaan pemeriksaan investigatif dalam rangka
penghitungan k erugian daerah dan permintaan pemberian
keterangan ahli dari instansi yang berwenang ;
e. pengendalian kegiatan penelaahan informasi awal
pemeriksaan investigatif , penelaahan informasi awal
pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan
kerugian daerah, pemeriksaan investigatif, dan
pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan
kerugian daerah ;
f. pelaksanaan reviu hasil pemerolehan keyakinan mutu
pemeriksaan investigatif dan pemeriksaan investigatif
dalam rangka penghitungan kerugian daerah ;
g. pe mantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan
investigatif dan laporan hasil pemeriksaan investigatif
dalam rangka penghitungan kerugian daerah yang
disampaikan kepada instansi yang berwenang;
h. penyiapan pelaksanaan koordinasi pemeriksaan atas
perma salahan yang berindikasi kecurangan;
i. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK yang akan
disampaikan kepada pemangku kepentingan yang
diperlukan karena sifat pekerjaannya;
j. pemutakhiran database pemeriksaan investigatif,
pemeriksaan investigatif dalam rangka p enghitungan
kerugian daerah , dan pemberian keterangan ahli ;
k. pengevaluasian pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugas
Direktorat Investigasi Keuangan Daerah ;
l. pelaksanaan manajemen risiko , manajemen perubahan,
dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas
Dire ktorat Investigasi Keuangan Daerah ;
m. penyusunan laporan kinerja Direktorat Investigasi
Keuangan Daerah ; dan
n. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada kepada
Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi .
Istilah Terkait
orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal 1033Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DirekturDisebut dalam Pasal 1033Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 1033Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 1033Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PekerjaDisebut dalam Pasal 1033Pekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
PelaporDisebut dalam Pasal 1033orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
RisikoDisebut dalam Pasal 1033Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
