PORTAL REGULASIPERATURAN BPK
PERATURAN BPK Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Sedang dibacaPasal 281Pasal 279 dari 1,026
Bidang Kepaniteraan Kerugian Negara II mempunyai tugas
menyelenggarakan kegiatan kepaniteraan tuntutan
perbendaharaan dan menyusun bahan/konsep pertimbangan
atas penyelesaian kerugian negara/daerah pada Ditjen PKN II,
Ditjen PKN IV, Ditjen PKN VI, Ditjen PKN VIII dan Organisasi
Internasional, serta BPK Perwakilan wilayah Bali, Nusa
Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua .
pejabat kepaniteraan pengadilan yang menjalankan fungsi administrasi perkara dan tugas yustisial tertentu sesuai peraturan peradilan dan hukum acara.…
TuntutanDisebut dalam Pasal 281permintaan penuntut umum kepada pengadilan mengenai penyelesaian perkara setelah proses pembuktian dan pemeriksaan persidangan dilakukan. Uraian ini merupakan…
