Pasal 58
(1) Subbag ian Penilaian Kompetensi mempunyai tugas
menyusun standar kompetensi, perencanaan kegiatan
- 16 -
penilaian kompetensi, menyusun instrumen pengukuran,
menyiapkan instrumen asesmen, memberikan umpan
balik hasil assessment center termasuk mengelola
manajemen perubahan di tingkat individu, menyiapkan
data pengembangan kompetensi, dan mengelola data hasil
asesmen .
(2) Subbagian Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas
mendesain rencana pengembangan kompetensi pegawai,
melaksanakan rencan a pengembangan kompetensi
pegawai, mengelola data tugas belajar, shortcourse dan
sertifikasi internasional, menyelenggarakan ujian
penyesuaian ijazah, mengusulkan peserta pelatihan
kepemimpinan nasional tingkat I dan II, pelatihan
kepemimpinan administrato r, pelatihan kepemimpinan
pengawas, dan dan pelatihan pada Lembaga Ketahanan
Nasional, serta menyiapkan izin belajar .
(3) Subbagian Manajemen Kinerja, Penghargaan, dan Disiplin
Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pengembangan
sistem dan administrasi penilaian kinerja individual,
menyelenggarakan administrasi kedisiplinan pegawai,
termasuk penyelenggaraan Sidang Atasan yang
Berwenang Menghukum, memproses tindak lanjut
putusan atas pelanggaran Kode Etik BPK dan disiplin
pegawai, serta memproses usulan pemberian penghargaan
kepada pegawai .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DesaDisebut dalam Pasal 58Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
IjazahDisebut dalam Pasal 58Ijazah adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan, perpindahan,…
IkanDisebut dalam Pasal 58Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 58Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Kode Etik BPKDisebut dalam Pasal 58Kode Etik BPK adalah istilah dalam hukum badan pemeriksa keuangan yang menjelaskan kedudukan, keanggotaan, pemilihan, pemberhentian, sumpah, tugas,…
PengembangDisebut dalam Pasal 58Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PutusanDisebut dalam Pasal 58keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
