Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 , Bagian Sekretariat Ketua menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan Ketua BPK;
b. pengoordinasian kegiatan kesekretariatan Wakil Ketua
BPK dan para Anggota BPK;
c. penyiapan konsep pidato Ketua BPK;
d. penyiapan informasi yang dibutuhkan oleh Ketua BPK;
e. penyiapan informasi sebagai bahan konferensi pers
mengenai kebijakan BPK sesuai dengan put usan sidang
BPK dan/atau rapat BPK; dan
f. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Biro
Sekretariat Pimpinan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
InformasiDisebut dalam Pasal 14Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PersDisebut dalam Pasal 14Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
