Pasal 469
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 6 8 , Direktorat Pemeriksaan IV. D menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi
Direktorat Pemeriksaan IV. D dengan mengidentifikasi IKU
berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b. perumusan rencana kegiatan Direktorat Pemeriksaan IV. D
berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi
Direktorat Pemeriksaan IV. D ;
c. pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan
pemeriksa an pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan
IV. D ;
- 159 -
d. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada
lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV. D ;
e. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti
kerugian negara pada lingkup tugas Direktorat
Pemeriksaan IV. D ;
f. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR,
dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas
Direktorat Pemeriksaan IV. D ;
g. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas
Direktorat Pemeriksaan IV.D , yang dilaksanakan oleh
Pemeriksa BP K, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas
nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan
P eraturan P erundang - undangan;
h. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan
untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada
lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan IV.D, baik yang
pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK
maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas
nama BPK;
i. pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan
pada lingkup tugas Direktorat Pemer iksaan IV. D dengan
aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan
IV. D ;
k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup
tugas Direktorat Pemeriksaan IV.D yang akan
disampaikan kepada pemangku kepentingan yang
diperlukan karena sifat pekerjaannya;
l. pemutakhiran data pada aplikasi s istem informasi
p emeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan
IV. D ;
m. pelaksanaan manajemen risiko, manajem en perubahan,
dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas
Direktorat Pemeriksaan IV. D ;
n. penyusunan l aporan k inerja Direktorat Pemeriksaan IV. D ;
dan
o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur
Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara IV.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BahasaDisebut dalam Pasal 469Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
DirekturDisebut dalam Pasal 469Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 469Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 469Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PekerjaDisebut dalam Pasal 469Pekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
PelaporDisebut dalam Pasal 469orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 469Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
