Pasal 206
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 5 , Pusat Perencanaan Strategis dan Manajemen
Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Pusat
Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja dengan
mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK ;
b. perumusan rencana kegiatan Pusat Perencanaan Strategis
dan Manajemen Kinerja b erdasarkan rencana aksi serta
tugas dan fungsi Pusat Perencanaan Strategis dan
Manajemen Kinerja ;
c. perumusan, pemantauan, serta pengevaluasian Renstra ,
RIR , dan kebijakan pemeriksaan sesuai dengan arahan
BPK;
d. perumusan, pemantauan, dan pengevaluasian peta
s trategi , manajemen kinerja, manajemen risiko, dan
manajemen perubahan BPK;
e. penyusunan konsep rencana kerja tahunan BPK, rencana
kerja BPK, rencana kegiatan pemeriksaan , dan rencana
kegiatan Sekretariat Jenderal dan penunjang ;
f. pelaksanaan dan pengoordinasian komunikasi strategi ,
manajemen kinerja, manajemen risiko, dan manajemen
perubahan BPK ;
g. penyusunan laporan implementasi Renstra, laporan
kinerja, laporan penerapan manajemen risiko, laporan
manajemen perubahan, dan laporan kegiatan Pelaksana
BPK ;
h. pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan,
dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Pusat
Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja ;
i. penyusunan laporan kinerja Pusat Perencanaan Strategis
dan Manajemen Kinerja ; dan
j. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala
Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan
Pemeriksaan Keuangan Negara .
- 55 -
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 206orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
RisikoDisebut dalam Pasal 206Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
