Pasal 1025
(1) Direktorat Investigasi Keuangan Negara Pusat berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal
Pemeriksaan Investigasi.
(2) Direktorat Investigasi Keuangan Negara Pusat dipimpin
oleh seorang direktur .
Pasal 102 6
Direktorat Investigasi Keuangan Negara Pusat mempunyai
tugas melaksanakan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara, pemeriksaan investigatif
dalam rangka penghitungan kerugian negara, dan pemberian
keterangan ahli pada k ementerian negara/l embaga dalam
lingkup tugas Ditjen PKN I, Ditjen PKN II, Ditjen PKN III, Ditjen
P KN IV, Ditjen PKN V, Ditjen PKN VI, Ditjen PKN VII, dan Ditjen
PKN VIII dan Organisasi Internasional .
Istilah Terkait
orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal 1025Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DirekturDisebut dalam Pasal 1025Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
