Pasal 377
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 6 , Direktorat Pemeriksaan II.D menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat
Pemeriksaan II.D dengan mengidentifikasi IKU
berdasarkan Renstra dan RIR BPK ;
b. perumusan rencana kegiatan Direktorat Pemeriksaan II.D
berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi
Direktorat Pemeriksaan II.D ;
c. pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan
pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan
II.D ;
d. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemer iksaan pada
lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.D ;
e. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti
kerugian negara pada lingkup tugas Direktorat
Pemeriksaan II.D ;
f. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR,
dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas
Direktorat Pemeriksaan II.D ;
g. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas
Direktorat Pemeriksaan II.D yang dilaksanakan oleh
Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas
nama BPK, dan akuntan publik berdasar kan ketentuan
Peraturan Perundang - undangan;
h. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan
untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada
lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.D , baik yang
- 118 -
pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK
maupun oleh pe meriksa yang bekerja untuk dan atas
nama BPK;
i. pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan
pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan II.D dengan
aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
j. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi ha sil
pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan
II.D ;
k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup
tugas Direktorat Pemeriksaan II.D yang akan disampaikan
kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena
sifat pekerjaannya;
l. pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi
pemeriksaan pada lingkup tugas Direktorat Pemeriksaan
II.D ;
m. pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan,
dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas
Direktorat Pemeriksaan II.D ;
n. penyusunan laporan kinerja Direkto rat Pemeriksaan II.D ;
dan
o. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur
Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BahasaDisebut dalam Pasal 377Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
DirekturDisebut dalam Pasal 377Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 377Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 377Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PekerjaDisebut dalam Pasal 377Pekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
PelaporDisebut dalam Pasal 377orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PeraturanDisebut dalam Pasal 377Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
