Pasal 284
(1) Subbidang Kepaniteraan Kerugian Negara I I.A mempunyai
tugas :
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang
kepaniteraan kerugian negara /daerah ;
b. menyelenggarakan kepaniteraaan tuntutan
perbendaharaan untuk penilaian dan/atau
penetapan kerugian negara /daerah yang dilakukan
oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD , dan
lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan
negara /daerah ;
- 78 -
c. menyiapkan bahan penyusunan konsep
pertimbangan BPK atas penyelesaian kerugian
negara /daerah ; dan
d. menyiapkan bahan penyusunan konsep rekomendasi
BPK atas penghapusan piutang negara /daerah yang
berasal dari tuntutan ganti rugi ,
pada entitas pemeriksaan Ditjen PKN II, Ditjen PKN IV ,
serta BPK Perwakilan w ilayah Bali, Nusa Tenggara, dan
Kalimantan .
(2) Subbidang Kepaniteraan Kerugian Negara II.B mempunyai
tugas :
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang
kepaniteraan kerugian negara /daerah ;
b. menyelenggarakan kepaniteraaan tuntutan
perbendaharaan untuk penilaian dan/atau
penetapan kerugian negara /daerah yang dilakukan
oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD , dan
lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan
negara /daerah ;
c. menyiapkan bahan penyusunan konsep
pertimbangan BPK atas penyelesaian kerugian
negara /daerah ; dan
d. menyiapkan bahan penyusunan konsep rekomendasi
BPK atas penghapusan piutang negara /daerah yang
berasal dari tuntutan ganti rugi ,
pada entitas pemeriksaan Ditjen PKN VI, Ditjen PKN VIII
dan Organisasi Internasional , serta BPK Perwakilan
wilayah Sulawesi, Maluku , dan Papua .
Bagian Keempat
Pusat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
Istilah Terkait
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Uraian…
Ganti RugiDisebut dalam Pasal 284Ganti rugi adalah bentuk penggantian atau pemulihan atas kerugian yang diderita seseorang atau pihak tertentu karena perbuatan, kelalaian,…
PaniteraDisebut dalam Pasal 284pejabat kepaniteraan pengadilan yang menjalankan fungsi administrasi perkara dan tugas yustisial tertentu sesuai peraturan peradilan dan hukum acara.…
PenetapanDisebut dalam Pasal 284Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PengembangDisebut dalam Pasal 284Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PiutangDisebut dalam Pasal 284Piutang adalah hak seseorang atau badan untuk menagih pembayaran atau prestasi dari pihak yang mempunyai kewajiban. Uraian ini…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 284Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
TuntutanDisebut dalam Pasal 284permintaan penuntut umum kepada pengadilan mengenai penyelesaian perkara setelah proses pembuktian dan pemeriksaan persidangan dilakukan. Uraian ini merupakan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
