PORTAL REGULASIPERATURAN BPK
PERATURAN BPK Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Sedang dibacaPasal 841Pasal 819 dari 1,026
(1) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara berada di bawah
Ditjen PKN VI dan bertanggung jawab kepada Direktur
Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
(2) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dipimpin oleh
seorang kepala.
(3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Prov insi Sulawesi
Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran XL VII I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 841Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
