Pasal 1039
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1038 , Direktorat Investigasi BUMN menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat
Investigasi Badan Usaha Milik Negara dengan
mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b. perumusan rencana kegiatan Direktorat Investigasi BUMN
berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi
Direktorat Investigasi BUMN ;
c. pelaksaaan reviu usulan pemeriksa/tim pemeriksa untuk
melaksanakan penelaahan informasi awal pemeriksaan
investigatif, penelahaan informasi awal pemeriksaan
investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara,
pemeriksaan investigatif, pemeriksaan inves tigatif dalam
rangka penghitungan kerugian negara, dan pemberian
keterangan ahli terkait kerugian negara;
d. pengelolaan permintaan pemeriksaan investigatif,
permintaan pemeriksaan investigatif dalam rangka
penghitungan kerugian negara dan permintaan pemberia n
keterangan ahli dari instansi yang berwenang ;
e. pengendalian kegiatan penelaahan informasi awal
pemeriksaan investigatif , penelaahan informasi awal
pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan
kerugian negara, pemeriksaan investigatif, dan
pemeriksaa n investigatif dalam rangka penghitungan
kerugian negara;
f. pelaksanaan reviu hasil pemerolehan keyakinan mutu
pemeriksaan investigatif dan pemeriksaan investigatif
dalam rangka penghitungan kerugian negara;
g. pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeri ksaan
investigatif dan laporan hasil pemeriksaan investigatif
dalam rangka penghitungan kerugian negara yang
disampaikan kepada instansi yang berwenang;
h. penyiapan pelaksanaan koordinasi pemeriksaan atas
permasalahan yang berindikasi kecurangan;
i. penyiapan b ahan perumusan pendapat BPK yang akan
disampaikan kepada pemangku kepentingan yang
diperlukan karena sifat pekerjaannya;
j. pemutakhiran database pemeriksaan investigatif,
pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan
kerugian negara, dan pemberian keter angan ahli ;
k. pengevaluasian pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugas
Direktorat Investigasi BUMN ;
l. pelaksanaan manajemen risiko , manajemen perubahan,
dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas
Direktorat Investigasi Badan Usaha Milik Negara ;
m. penyusunan laporan kinerja Direktorat Investigasi BUMN ;
dan
n. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur
Jenderal Pemeriksaan Investigasi .
Istilah Terkait
orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal 1039Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 1039Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
DirekturDisebut dalam Pasal 1039Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 1039Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 1039Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PekerjaDisebut dalam Pasal 1039Pekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
PelaporDisebut dalam Pasal 1039orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
