Pasal 1012
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1011, Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat
Pengelolaan Pemeriksaan dengan mengidentifikasi IKU
berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b. perumusan rencana kegiatan Direktorat Pengelolaan
Pemeriksaan berdasarkan rencana aksi serta tugas dan
fungsi Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan;
c. penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan
pengevaluasian Renstra dan implementasinya pada Ditjen
PKN VIII dan Organisasi Internasional ;
d. pengkajian, pemantauan, dan pengevaluasian kebijakan
dan strategi pemeriksaan pada Ditjen PKN VIII dan
Organisasi Internasional;
e. pengoordinasian, pelaksanaan , dan evaluasi penjaminan
mutu pemeriksaan pada lingkup tugas Ditje n PKN VIII dan
Organisasi Internasional;
f. pengoordinasian bahan sumbangan IHPS dan IHP L pada
lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi
Internasional;
g. pelaksanaan analisis, pemantauan, dan pengevaluasian
hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan
Organisasi Internasional;
h. pelaksanaan analisis, pemantauan, dan pengevaluasian
hasil pemantauan penyele saian ganti kerugian negara
pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi
Internasional;
i. pengoordinasian penerapan tata kelola data dan sistem
informasi pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan
Organisasi Internasional;
j. penyusunan perangkat lunak pada li ngkup tugas Ditjen
PKN VIII dan Organisasi Internasional;
k. pengoordinasian manajemen risiko , manajemen
perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup
tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional;
l. pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan,
d an manajemen pengetahuan pada lingkup tugas
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan;
m. penyusunan laporan kinerja Direktorat Pengelolaan
Pemeriksaan; dan
n. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Direktur
Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VIII dan
Organis asi Internasional .
- 403 -
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DirekturDisebut dalam Pasal 1012Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
InformasiDisebut dalam Pasal 1012Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
JaminanDisebut dalam Pasal 1012mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
PelaporDisebut dalam Pasal 1012orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PenjaminDisebut dalam Pasal 1012Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 1012Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
RisikoDisebut dalam Pasal 1012Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
