Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksu d dalam
Pasal 33 , Bagian Kerja Sama Internasional menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan bahan strategi, kebijakan, dan rencana di
bidang hubungan dan kerja sama internasional di bidang
kelembagaan, baik secara bilateral maupun multilateral,
dengan badan pemer iksa keuangan negara lain, organisasi
asosiasi badan pemeriksa keuangan negara lain, dan
lembaga internasional lainnya termasuk perwakilannya di
Indonesia untuk meningkatkan peran BPK secara
internasional dalam bentuk perangkat lunak dan/atau
kebijakan lai nnya ;
b. penyiapan bahan strategi komunikasi BPK di bidang
kelembagaan, baik secara bilateral maupun multilateral,
dengan badan pemeriksa keuangan negara lain, organisasi
asosiasi badan pemeriksa keuangan negara lain, dan
lembaga internasional lainnya termasuk perwakilannya di
Indonesia ;
c. pelaksanaan strategi, kebijakan, dan rencana di bidang
hubungan dan kerja sama internasional di bidang
kelembagaan, baik secara bilateral maupun multilateral,
dengan badan pemeriksa keuangan negara lain, organisasi
asos iasi badan pemeriksa keuangan negara lain, dan
lembaga internasional lainnya termasuk perwakilannya di
Indonesia; dan
d. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Biro Humas
dan Kerja Sama Internasional.
Istilah Terkait
Badan Pemeriksa Keuangan adalah istilah dalam hukum badan pemeriksa keuangan yang menjelaskan kedudukan, keanggotaan, pemilihan, pemberhentian, sumpah, tugas,…
AnakDisebut dalam Pasal 34Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Pemeriksa Keuangan NegaraDisebut dalam Pasal 34Pemeriksa Keuangan Negara adalah istilah dalam hukum pemeriksaan keuangan negara yang menjelaskan jenis pemeriksaan, standar pemeriksaan, pemeriksa, objek,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
